Minggu, 19 April 2009

Pengaturan Umur Nikah Di Arab Saudi

Arab Saudi sedang mengkaji pemberlakuan batas usia minimal bagi pernikahan setelah satu pengadilan mensahkan pernikahan seorang anak perempuan yang berusia 8 tahun dengan seorang pria yang lebih tua 50 tahun.
Harian Al-Madina, dengan mengutip keterangan Mohamed Al-Babtain, Direktur Urusan Pernikahan di Departemen Kehakiman, Minggu (19/4), melaporkan departemen itu telah mulai mengkaji usia sah pernikahan. Namun, ia tak memberi perincian lebih lanjut.
Beberapa pejabat Departemen Kehakiman tak bersedia memberi komentar. Surat kabar tersebut juga mengutip ucapan seorang tokoh agama kenamaan Sheikh Mohsen Al-Obaikan bahwa anak perempuan yang berusia di bawah 18 tahun tak boleh diizinkan menikah.
"Sebagian orangtua menikahkan putri mereka karena alasan pribadi, materi, atau karena bermacam daya tarik tanpa mempedulikan kepentingan anak perempuan tersebut," kata Al-Obaikan. Ia menyerukan diberlakukannya larangan bagi pernikahan anak perempuan kecil yang berusia di bawah 18 tahun guna menghindari keburukan ini.
Satu pengadilan di kota kecil Unaiza untuk kedua kali pekan lalu mensahkan pernikahan anak perempuan itu dengan pria yang lebih tua 50 tahun dari dirinya. Syaratnya, pria tersebut tak berhubungan seks dengannya sampai ia mencapai masa puber.
Al-Obaikan, yang juga adalah penasehat Raja Abdullah, adalah tokoh agama paling senior yang telah berbicara menentang pernikahan anak perempuan di bawah umur tersebut sejak putusan pengadilan itu. Ini karena mengundang kecaman internasional dan membuat malu pemerintah Arab Saudi.
Sistem kehakiman Arab Saudi terdiri atas ulama, yang menjadikan hukum Islam sebagai rujukan utama ilmu hukum mereka. Ajaran Sunni yang dianutnya seperti memberi ayah hak untuk menikahkan putra dan putri mereka dengan siapa pun yang mereka pandang cocok.
Banyak tokoh agama di Arab Saudi, termasuk pemimpin ulama di Kerajaan tersebut Mufti Besar Sheikh Abdul-Aziz Ash-Sheikh, mensahkan perbuatan itu.

Tidak ada komentar:

 

Friends