Minggu, 19 April 2009

Banyak Masalah pada Pemilu Pos di Malaysia

Penghitungan Pemilu 2009 via pos di Malaysia telah berakhir dan hasilnya ternyata mengecewakan banyak pihak karena dari 857.000 daftar pemilih tetap hanya sekitar 5-10 persen yang menggunakan hak pilihnya.
"Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) KBRI Kuala Lumpur telah mengirimkan 229.771 surat suara via pos (SSVP) kepada pemilih, namun hanya sekitar 20 persen surat suara yang kembali," kata Presiden Unimig (union migrant) Indonesia Muhammad Iqbal dalam siaran persnya di Kuala Lumpur, Senin.
Unimig adalah salah satu yang menjadi sorotan organisasi pemantau independen terakreditasi KPU Pemilu 2009.
Banyak kelemahan dan rawan akan kecurangan, lanjut dia, di antaranya ialah, pertama, sistem pengiriman SSVP tertutup bagi masyarakat dan parpol sehingga pengiriman undi pos dengan jumlah 229.772 pemilih tidak jelas kemana perginya, karena tidak menggunakan pos tercatat. Padahal awalnya PPLN memberitahu bahwa surat suara via pos hanya 25.000 untuk PRT (pembantu rumah tangga) saja.
Kedua, PPLN tidak mensortir surat suara yang tidak mengisi atau mengirim kembali form c4 undi pos, sehingga tidak bisa dipastikan apakah pengirim adalah orang yang terdaftar di DPT atau tidak, kata Iqbal.
Ketiga, dalam penghitungan SSVP, PPLN Kuala Lumpur membentuk 10 tim penghitungan sementara jumlah anggota PPLN hanya 7. Anggota PPLN hanya melakukan penghitungan pada hari pertama saja, bahkan ditemui penghitungan bukan dilakukan oleh petugas PPLN tapi menggunakan tenaga bantuan lain TKW di penampungan yang membuka amplop surat suara bertentangan dengan peraturan KPU No.11 Tahun 2009 pasal 73 tentang penghitungan suara.
Banyak anggota masyarakat yang melaporkan tidak menerima surat suara padahal mereka terdaftar dalam DPT undi pos, bahkan ada surat suara yang baru diterima sehari sebelum penutupan penghitungan, kata kandidat Phd di UKM (Universiti Kebangsaan Malaysia).
Selain itu, ditemukan kejanggalan dalam penghitungan suara dimana banyak kemiripan contrengan pada parpol dan caleg tertentu tanpa melampirkan C4.
Atas kejadian itu, UNIMIG selaku pemantau telah membuat tiga laporan resmi ke Panwaslu luar negeri Malaysia sehubungan dengan masalah diatas lengkap dengan bukti dan saksi.

Tidak ada komentar:

 

Friends