Jumat, 24 April 2009

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera mengambil langkah proaktif untuk segera menyelesaikan keterlambatan rekapitulasi suara di tingkat KPU di daer

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera mengambil langkah proaktif untuk segera menyelesaikan keterlambatan rekapitulasi suara di tingkat KPU di daerah. Jika dibiarkan saja, akan menjadi efek domino terhadap tahapan pemilu selanjutnya.
Hal itu diungkapkan oleh mantan Ketua Pansus paket UU pemilu Ferry Mursidan Baldan kepada Media Indonesia di Jakarta, Jumat (24/4). "Saya lihat KPU melakukan pembiaran terhadap kinerja daerah. Sebenarnya KPU bisa mengambil alih hal itu, UU membolehkan," tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa KPU selama ini telah menganggap kerjanya selesai setelah pelaksanaan. "Permainan belum selesai, yang terberat adalah proses selanjutnya," tukas politisi Partai Golkar itu.
"Semua proses berangkaian, jika ada satu yang terlambat, akan berdampak keterlambatan terhadap proses selanjutnya," jelasnya lagi.
Kalau perlu, kata Ferry, KPU bisa saja memberhentikan sementara dan melakukan sebuah langkah untuk menyelamatkan pemilu. "Jika sampai terlambat, akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap KPU akan memuncak dan bisa berimplikasi terhadap degelegitimasi hasil pemilu," tegasnya.
Tahapan pemilu masih panjang, ujar Ferry, apabila perhitungan terlambat dan tidak bisa diumumkan pada 9 Mei mendatang, pasti memundurkan jadwal penyelesaian sengketa. "Tentunya akan berpotensi juga untuk memundurkan jadwal pilpres. Jika ini terjadi bagaimana nasib bangsa ini," cetusnya.
Jadi, menurut Ferry, kalau sampai terjadi kekisruhan akibat persoalan ini, kesalahan tidak bisa semerta-merta kesalahan dilimpahkan kepada KPU di daerah, namun KPU sebagai atasannya yang bertanggungjawab penuh.

Tidak ada komentar:

 

Friends