Jumat, 24 April 2009

Lambat Tetapkan Hasil Pemilu, KPU Terancam Diberhentikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU daerah yang melanggar tenggat waktu penetapan hasil pemilu berpotensi diberhentikan melalui sidang dewan kehormatan (DK). Itu dikatakan Koordinator Divisi Kepemiluan dan Kebijakan Publik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia Said Salahudin di Jakarta, Jumat (24/4).
"Keterlambatan penetapan hasil pemilu di daerah menunjukkan persoalan buruknya kinerja KPU. Kinerja yang buruk itu, merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap ketentuan UU. Ini termasuk kategori pelanggaran aministrasi. Pelanggaran administrasi itu erat kaitannya dengan sanksi di hadapan dewan kehormatan. Dewan kehormatan bisa menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian KPU," kata Salahudin.
Mantan Ketua Dewan Kehormatan (DK) Jimly Ashiddiqie mengatakan kondisi pemilu sekarang ini darurat. "Terlalu banyak pelanggaran dimanaĆ¢€“mana. Kita harus antisipasi keadaan buruk ini dan harus ada langkah-langkah yang sifatnya setengah darurat. KPU dan Bawaslu harus duduk bersama," tegasnya Jimly.
KPU, menurut Jimly, harus dievaluasi karena sudah terlalu banyak pelanggaran. "Nanti setelah penetapan hasil pemilu, mereka bisa disidangkan di DK dan sanksinya bisa diberhentikan," katanya.

Tidak ada komentar:

 

Friends