Selasa, 12 Mei 2009
Cari: MK Tutup Pendaftaran Gugatan Hasil Pemilu
Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi atau MK, Rabu (13/5) dini hari, menutup pendaftaran gugatan hasil pemilihan umum legislatif 9 April silam. Dari hasil rekapitulasi, MK menerima 63 berkas perkara dari berbagai pengaduan. Sedangkan dari 40 partai politik yang mengadukan gugatan, satu di antaranya partai lokal Aceh dan 29 kasus dari dewan perwakilan daerah (DPD).Ketua MK Mahfud MD mengatakan, mayoritas gugatan yang disampaikan adalah kasus penghitungan surat suara di tingkat DPRD Kota dan kabupaten. MK berencana menyidangkan kasus gugatan tersebut mulai Senin pekan depan. Sementara target penyelesaiannya 30 hari kerja [baca: MK Terima Gugatan Sejumlah Parpol]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar